Pengawasan pada
hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen
dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya
yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah,
fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala
pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan
tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan
tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan
kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan
tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti
alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi
modern.
Maksud pengawasan itu
dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah
demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua
pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.
Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan
aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and
clean government)
Seiring dengan semakin
kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya
masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah
cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau
mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap
kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya
sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban
kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan
bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum,
sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali
untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi
cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang
Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu tuntutan
masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Sehingga masyarakat bertanya
dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah
melihat prilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang
tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi
label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab,
karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi dibelakang hari.
Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi pengawas daerah
tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat
dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Secara naluri kegerahan
masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang pengawasan
sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung
jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena
sebetulnya institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah, bukannya berdiam
diri, tidak berbuat, tidak inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh
dari anggapan itu, insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan
dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju
pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan
seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, membuatan pedoman dan
sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan
terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan
keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis
dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas
daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan
memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas
tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap
organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam
organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan
kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian
dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.
Kedudukan, Tugas Pokok
Dan Fungsi Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan Perda
Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa Inspektorat Provinsi merupakan
unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang
Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur
dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Adapun tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
Sedangkan fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
1.
Perencanaan program pengawasan
2.
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
dan
3.
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian
tugas pengawasan.
Sedangkan Inspektorat
kabupaten/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama
tapi dalam konteks kabupaten/kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan
dengan Perda masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.